DinasKependudukandanCatatanSipilKab.Jombang
Alamat : Jl. AdityawarmanJombang
Telp : (0321) 874870
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas pokok dan fungsi organisasi merupakan landasan dari satu instansi untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya.Berdasarkan Keputusan Bupati Jombang No. 26 tahun 2001 telah dijabarkan Tupoksi Jabatan structural pada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jombang.
A. Tugas Pokok.
Tugas pokok dari Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil adalah “ Membantu Bupati dalam menyelenggarakan sebagian kewenangan daerah dibidang Kependudukan dan Catatan Sipil “.
B. Fungsi.
Adapun fungsi Kantor Kependudukan Dan Catatan Sipil adalah sebagai berikut:
1. Perumusan kebijakan tentang perencanaan teknis pembangunan dan pengendalian dibidang Kependudukan,Catatan Sipil yang meliputi :
- Administrasi Kependudukan Dan Catatan Sipil
2. Perumusan dan pemantauan kegiatan pelayanan kepada masyarakat dibidang Kependudukan Dan Catatan Sipil ;
3. Pengawasan pelaksanaan bimbingan, penyuluhan dan pengendalian tekhnis dibidang administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil ;
4. Perumusan dan penyusunan petunjuk teknis Perundang – undangan yang berkaitan dengan kegiatan yang meliputi bidang Kependudukan, pelayananAkta – akta Catatan Sipil, penyuluhan dan evaluasi dalam rangka penyusunan data dan pelaporan ;
5. Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dibidang Kependudukan Dan Catatan sipil ;
6. Pelaksanaan pengelolaan ketatausahaan ;