Senin, 05 Maret 2012

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab.Jombang

DinasKependudukandanCatatanSipilKab.Jombang
Alamat            : Jl. AdityawarmanJombang
Telp     : (0321) 874870

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas pokok dan fungsi organisasi merupakan landasan dari satu instansi untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya.Berdasarkan Keputusan Bupati Jombang No. 26 tahun 2001 telah dijabarkan Tupoksi Jabatan  structural pada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jombang.


A.   Tugas  Pokok.
Tugas pokok  dari  Kantor  Kependudukan  dan  Catatan Sipil    adalah “ Membantu Bupati dalam menyelenggarakan sebagian kewenangan daerah dibidang Kependudukan dan Catatan Sipil  “.

B.   Fungsi.
Adapun  fungsi  Kantor Kependudukan Dan Catatan Sipil adalah sebagai berikut:
1.      Perumusan kebijakan tentang perencanaan teknis pembangunan dan pengendalian dibidang Kependudukan,Catatan Sipil yang meliputi :
-          Administrasi Kependudukan Dan Catatan Sipil
2.      Perumusan dan pemantauan kegiatan pelayanan kepada masyarakat dibidang Kependudukan Dan  Catatan Sipil  ;
3.      Pengawasan pelaksanaan bimbingan, penyuluhan dan pengendalian tekhnis dibidang administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil   ;
4.      Perumusan dan penyusunan petunjuk teknis Perundang – undangan yang berkaitan dengan kegiatan yang meliputi bidang Kependudukan, pelayananAkta – akta Catatan Sipil, penyuluhan dan evaluasi dalam rangka penyusunan data dan pelaporan ;
5.      Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dibidang Kependudukan Dan Catatan sipil  ;
6.      Pelaksanaan pengelolaan ketatausahaan  ;
7.      Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Bupati melalui Sekretaris Daerah.